peradijakartatimur.com

Peraturan Tentang Advokat

 

Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur tentang Advokat di Indonesia, termasuk peraturan terkait kode etik, pelatihan, serta tugas dan kewajiban advokat:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  • UU ini adalah dasar hukum utama yang mengatur profesi advokat di Indonesia. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini adalah:
    • Definisi dan Fungsi Advokat: Menjelaskan siapa yang berhak menjadi advokat dan apa fungsi serta tugasnya dalam sistem hukum di Indonesia.
    • Syarat dan Proses Menjadi Advokat: Termasuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dilalui, seperti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan Ujian Profesi Advokat.
    • Hak dan Kewajiban Advokat: Meliputi hak advokat untuk membela kepentingan klien dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi klien.
    • Organisasi Advokat: Mengatur tentang pembentukan organisasi advokat seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

  • UU ini mengatur tentang penyediaan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang membutuhkan jasa hukum. Peraturan ini juga relevan dengan tugas advokat yang memberikan layanan bantuan hukum.

3. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  • Mengatur tentang peran lembaga peradilan dalam proses hukum di Indonesia. Advokat berperan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan ini.

4. Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

  • Menjelaskan tata cara pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum.

5. Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat

  • Mengatur tentang proses magang yang harus dilalui oleh calon advokat sebelum memperoleh izin untuk berpraktik sebagai advokat.

6. Kode Etik Advokat Indonesia

  • Kode Etik ini mengatur perilaku dan tindakan advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk aturan terkait kewajiban terhadap klien, pengadilan, dan sesama advokat. Beberapa prinsip utama dalam kode etik ini adalah:
    • Menjaga integritas dan profesionalisme.
    • Tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atau bertentangan dengan hukum.
    • Menjaga kerahasiaan klien.
    • Menghindari konflik kepentingan.

7. Peraturan PERADI tentang Organisasi Advokat

  • PERADI adalah organisasi profesi bagi advokat di Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang tata kelola organisasi, keanggotaan, dan mekanisme pengawasan terhadap anggotanya.
  • Peraturan PERADI tentang Pengawasan Advokat: Mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap anggota PERADI untuk memastikan bahwa advokat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

8. Peraturan PERADI No. 5 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat

  • Peraturan ini mengatur tentang prosedur penyumpahan advokat yang telah lulus ujian profesi dan siap untuk berpraktik sebagai advokat di Indonesia.

9. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  • Meskipun lebih fokus pada prosedur hukum pidana, UU ini juga mengatur tentang peran advokat dalam pembelaan hukum terhadap terdakwa di proses peradilan pidana.

10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat

  • Mengatur tentang pelaksanaan ujian profesi bagi calon advokat untuk dapat mempraktikkan profesinya di Indonesia. Ujian ini meliputi aspek hukum pidana, perdata, dan etika profesi.

11. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

  • Menjelaskan mekanisme pemberian bantuan hukum yang melibatkan advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Peraturan-peraturan di atas memberikan dasar hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban advokat, termasuk prosedur untuk menjadi advokat, peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, serta etika yang harus diikuti dalam menjalankan profesinya. Advokat memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan melalui jasa hukum yang profesional.