peradijakartatimur.com

Persyaratan Perpanjangan KTPA

Persyaratan Perpanjangan KTPA

Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh PERADI untuk advokat terdaftar. Perpanjangan KTPA diperlukan secara berkala untuk memastikan data advokat tetap terkini dan memenuhi kewajiban administratif sesuai aturan yang berlaku.

Persyaratan Umum

  1. Fotokopi KTP

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru yang masih berlaku.
  2. Pas Foto Terbaru

    • Ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Advokat

    • Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai advokat yang dikeluarkan oleh PERADI.
  4. Fotokopi KTPA Lama

    • Kartu Tanda Pengenal Advokat sebelumnya yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
  5. Bukti Pembayaran Iuran

    • Slip atau bukti pembayaran iuran anggota tahunan PERADI.
  6. Surat Pernyataan Tidak Melanggar Kode Etik

    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa advokat tidak sedang menjalani proses hukum atau pengaduan terkait pelanggaran kode etik.
  7. Bukti Mengikuti Pendidikan Berkelanjutan (PKPA/UPA)

    • Sertifikat atau bukti bahwa advokat telah mengikuti kegiatan pendidikan berkelanjutan (Continuing Legal Education).

Prosedur Perpanjangan

  1. Pengumpulan Dokumen

    • Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum diajukan.
  2. Pengisian Formulir

    • Unduh dan isi formulir perpanjangan KTPA dari situs resmi DPC Peradi atau dapatkan di kantor DPC Peradi setempat.
  3. Pengajuan Berkas

    • Serahkan berkas secara langsung ke kantor DPC Peradi terdekat atau kirim melalui email sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  4. Verifikasi Data

    • Data yang diajukan akan diverifikasi oleh pihak DPC Peradi. Jika terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
  5. Pengambilan KTPA Baru

    • Setelah proses selesai, KTPA baru dapat diambil di kantor DPC Peradi atau dikirimkan ke alamat pemohon sesuai kesepakatan.

Biaya Perpanjangan

  • Biaya perpanjangan KTPA disesuaikan dengan kebijakan DPC Peradi di wilayah masing-masing. Pastikan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Catatan Penting

  • Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan akurat untuk menghindari penundaan proses.
  • KTPA yang telah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk praktik hingga diperpanjang.

Informasi dan Kontak

Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan terkait kegiatan DPC Peradi Jakarta Timur, Anda dapat menghubungi kami melalui:

  • Nomor Telepon Kantor: +6221-8661-3501
  • Nomor WhatsApp Kantor: +62877-2768-8883

Proses perpanjangan KTPA adalah langkah penting bagi setiap advokat untuk memperbarui identitas profesionalnya. Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan agar proses berjalan lancar dan KTPA baru segera diterbitkan.