Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh PERADI untuk advokat terdaftar. Perpanjangan KTPA diperlukan secara berkala untuk memastikan data advokat tetap terkini dan memenuhi kewajiban administratif sesuai aturan yang berlaku.
Fotokopi KTP
Pas Foto Terbaru
Fotokopi SK Pengangkatan Advokat
Fotokopi KTPA Lama
Bukti Pembayaran Iuran
Surat Pernyataan Tidak Melanggar Kode Etik
Bukti Mengikuti Pendidikan Berkelanjutan (PKPA/UPA)
Pengumpulan Dokumen
Pengisian Formulir
Pengajuan Berkas
Verifikasi Data
Pengambilan KTPA Baru
Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan terkait kegiatan DPC Peradi Jakarta Timur, Anda dapat menghubungi kami melalui:
Proses perpanjangan KTPA adalah langkah penting bagi setiap advokat untuk memperbarui identitas profesionalnya. Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan agar proses berjalan lancar dan KTPA baru segera diterbitkan.