Penyumpahan adalah tahap akhir yang harus dilalui oleh calon advokat setelah dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Prosesi ini dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi setempat dan merupakan syarat resmi untuk dapat menjalankan profesi advokat secara legal di Indonesia.
Tujuan Penyumpahan
Persyaratan Penyumpahan Calon Advokat
Prosedur Penyumpahan
Manfaat Penyumpahan
Jadwal Penyumpahan DPC Peradi Jakarta Timur
Untuk calon advokat di wilayah Jakarta Timur, DPC Peradi Jakarta Timur mengelola proses pengajuan penyumpahan dan memberikan panduan hingga selesai.
Hubungi Kami
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk menyelesaikan tahapan ini dan memulai karier sebagai advokat profesional!