peradijakartatimur.com





ADVOKAT DAN ADVOKAT ASING



1. Peraturan tentang Advokat di Indonesia

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Undang-Undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang profesi advokat di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU No. 18 Tahun 2003 antara lain:

  • Definisi Advokat: Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Syarat Menjadi Advokat: Untuk menjadi advokat, seseorang harus lulus pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), menjalani magang, serta mengikuti ujian profesi advokat.
  • Hak dan Kewajiban Advokat: Advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan pendampingan hukum, serta kewajiban untuk menjaga kode etik profesi.
  • Perlindungan Advokat: Advokat mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk perlindungan terhadap ancaman atau tindakan yang dapat menghalangi tugasnya.
  • Pemberhentian Advokat: Advokat dapat diberhentikan dari profesinya apabila melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau kode etik profesi.

2. Kode Etik Advokat Indonesia

Kode Etik Advokat Indonesia Kode Etik ini mengatur tentang perilaku profesional advokat dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Beberapa poin penting dalam Kode Etik Advokat Indonesia antara lain:

  • Integritas: Advokat harus menjaga integritas dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang merugikan profesinya.
  • Rahasia Klien: Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugasnya, kecuali diizinkan oleh klien atau diharuskan oleh hukum.
  • Tanggung Jawab Profesi: Advokat harus memberikan layanan hukum yang profesional dan penuh tanggung jawab, serta berusaha untuk mencari keadilan bagi klien.
  • Larangan Terhadap Praktik Tidak Etis: Advokat dilarang melakukan praktik yang tidak etis seperti menyuap atau memberi imbalan yang tidak sah.
  • Hubungan dengan Rekan Sejawat: Advokat harus menjaga hubungan profesional dengan sesama advokat dan tidak boleh saling merugikan atau menghalangi kerja profesional rekan sejawat.

3. Peraturan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan magang bagi calon advokat. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini adalah:

  • Magang Sebagai Wajib: Calon advokat harus menjalani magang di kantor advokat yang telah terdaftar di PERADI.
  • Durasi Magang: Durasi magang minimal adalah 2 tahun.
  • Pembimbing Magang: Pembimbing magang adalah advokat yang berpengalaman dan terdaftar di PERADI.
  • Tugas Selama Magang: Selama magang, calon advokat harus terlibat langsung dalam pekerjaan advokat, termasuk konsultasi hukum, penyusunan dokumen, dan pendampingan klien.

Peraturan PERADI lainnya mencakup berbagai aspek teknis dan operasional profesi advokat, seperti kode etik advokat, prosedur penyumpahan advokat, dan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.

4. Advokat Asing di Indonesia

Peraturan tentang Advokat Asing Advokat asing di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan yang berlaku bagi profesi advokat yang berasal dari luar negeri. Meskipun advokat asing dapat memberikan jasa hukum di Indonesia, mereka hanya dapat memberikan bantuan hukum terkait masalah hukum internasional atau yang melibatkan hukum asing. Beberapa hal yang perlu diketahui tentang advokat asing di Indonesia:

  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Advokat Asing: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan bagi advokat asing untuk memberikan jasa hukum di Indonesia. Advokat asing harus bekerja sama dengan kantor hukum lokal dan tidak dapat mewakili klien dalam perkara yang sepenuhnya diatur oleh hukum Indonesia.
  • Pembatasan Layanan: Advokat asing tidak diperbolehkan mewakili klien dalam perkara pidana atau perdata yang sepenuhnya berdasarkan hukum Indonesia.
  • Peran dan Fungsi: Advokat asing dapat memberikan nasihat hukum terkait hukum internasional dan bekerja dengan firma hukum Indonesia untuk menangani kasus yang melibatkan hukum internasional, transaksi lintas negara, dan hal-hal lainnya yang melibatkan negara asing.

5. Pendaftaran dan Perpanjangan KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat)

Syarat dan Prosedur Pendaftaran KTPA Advokat Baru dan Perpanjangan KTPA Untuk menjadi advokat yang terdaftar di Indonesia, seorang calon advokat harus mendaftar ke PERADI dan mendapatkan KTPA. Beberapa syarat untuk pendaftaran dan perpanjangan KTPA adalah:

  • Pendaftaran KTPA: Menyerahkan dokumen seperti ijazah sarjana hukum, sertifikat PKPA, surat magang, dan ujian profesi advokat.
  • Perpanjangan KTPA: Advokat harus memperbarui KTPA secara berkala dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang relevan.

6. Tata Cara Pendaftaran Advokat Asing

Pendaftaran advokat asing di Indonesia mengharuskan mereka bekerja sama dengan firma hukum Indonesia yang terdaftar. Proses pendaftaran advokat asing diatur dalam ketentuan yang memadai oleh PERADI dan lembaga hukum terkait.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau dokumen spesifik terkait aturan dan regulasi advokat di Indonesia, Anda dapat menghubungi PERADI atau instansi hukum terkait untuk mendapatkan panduan yang lebih mendalam.