Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Undang-Undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang profesi advokat di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU No. 18 Tahun 2003 antara lain:
Kode Etik Advokat Indonesia Kode Etik ini mengatur tentang perilaku profesional advokat dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Beberapa poin penting dalam Kode Etik Advokat Indonesia antara lain:
Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan magang bagi calon advokat. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Peraturan PERADI lainnya mencakup berbagai aspek teknis dan operasional profesi advokat, seperti kode etik advokat, prosedur penyumpahan advokat, dan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
Peraturan tentang Advokat Asing Advokat asing di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan yang berlaku bagi profesi advokat yang berasal dari luar negeri. Meskipun advokat asing dapat memberikan jasa hukum di Indonesia, mereka hanya dapat memberikan bantuan hukum terkait masalah hukum internasional atau yang melibatkan hukum asing. Beberapa hal yang perlu diketahui tentang advokat asing di Indonesia:
Syarat dan Prosedur Pendaftaran KTPA Advokat Baru dan Perpanjangan KTPA Untuk menjadi advokat yang terdaftar di Indonesia, seorang calon advokat harus mendaftar ke PERADI dan mendapatkan KTPA. Beberapa syarat untuk pendaftaran dan perpanjangan KTPA adalah:
Pendaftaran advokat asing di Indonesia mengharuskan mereka bekerja sama dengan firma hukum Indonesia yang terdaftar. Proses pendaftaran advokat asing diatur dalam ketentuan yang memadai oleh PERADI dan lembaga hukum terkait.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau dokumen spesifik terkait aturan dan regulasi advokat di Indonesia, Anda dapat menghubungi PERADI atau instansi hukum terkait untuk mendapatkan panduan yang lebih mendalam.