Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah program wajib yang harus diikuti oleh calon advokat sebagai syarat untuk dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum dan keterampilan praktis dalam menjalankan profesi advokat.
Pengantar Profesi Advokat
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Tata Usaha Negara
Hukum Acara Niaga dan Kepailitan
Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
Kode Etik Advokat
Manajemen Kantor Hukum
Teknik Advokasi
Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:
Bergabunglah bersama PKPA DPC PERADI Jakarta Timur untuk memulai perjalanan Anda sebagai advokat profesional!