peradijakartatimur.com

Pengaduan Advokat

Dasar Hukum Pengaduan Advokat

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    • Mengatur kewajiban dan tanggung jawab advokat dalam memberikan layanan hukum.
  2. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)

    • Menetapkan norma dan prinsip etika yang harus dipatuhi advokat dalam menjalankan profesinya.
  3. Peraturan Organisasi PERADI

    • Mengatur prosedur penanganan pelanggaran kode etik dan pengaduan terhadap advokat.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

  1. Pelanggaran Kode Etik

    • Tindakan advokat yang tidak sesuai dengan prinsip moral dan etika profesi.
  2. Kelalaian atau Penyalahgunaan Wewenang

    • Contohnya: tidak melaksanakan tugas dengan baik, atau menggunakan informasi klien secara tidak sah.
  3. Tindakan Melawan Hukum

    • Misalnya: melakukan penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya.
  4. Pelanggaran Administratif

    • Tidak memperbarui keanggotaan atau praktik tanpa izin resmi.

Prosedur Pengaduan

  1. Pengumpulan Informasi

    • Pihak pengadu diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti, seperti dokumen, surat, atau rekaman yang mendukung pengaduan.
  2. Pengisian Formulir Pengaduan

    • Formulir dapat diunduh dari website resmi DPC PERADI Jakarta Timur atau diambil langsung di kantor.
  3. Pengajuan Pengaduan

    • Pengaduan dapat disampaikan melalui:
      • Datang langsung ke kantor DPC PERADI.
      • Email resmi DPC PERADI Jakarta Timur.
      • Formulir online jika tersedia di website resmi.
  4. Proses Verifikasi

    • Tim khusus akan memverifikasi kelengkapan berkas dan bukti pengaduan.
  5. Pemanggilan Advokat

    • Advokat yang dilaporkan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan.
  6. Keputusan dan Sanksi

    • Jika terbukti bersalah, advokat dapat dikenakan sanksi berupa:
      • Teguran tertulis.
      • Penangguhan hak praktik sementara.
      • Pencabutan keanggotaan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Identitas lengkap pelapor (KTP/SIM).
  2. Kronologi kejadian secara rinci.
  3. Bukti-bukti pendukung (email, surat, foto, atau rekaman).
  4. Surat kuasa jika pengaduan diwakilkan.

Kontak untuk Pengaduan

DPC Peradi Jakarta Timur, Wisma An An II, Jl. Pondok Bambu Asri Raya No. 4, Jakarta Timur 13430, Telp. +6221-86613501 HP: +6287-727688883